Sat Resnarkoba Polresta Palu Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Awal Maret 2025.
Polresta Palu, 7 Maret 2025 – Dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba di awal Maret 2025. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Humas Polresta Palu, Jumat (7/3) pukul 10.30 WITA. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Watino, Kanit 2 Ipda Winardi, dan Ps. Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna.
Pengungkapan pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 4 Maret 2025. Tersangka berinisial Lk. A diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Palu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Barang bukti yang disita:
Empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,805 gram, Tiga lembar plastik klip kosong, Satu pak plastik klip kosong, Satu buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan pireks, Satu buah kaleng bekas bedak Herocyn, Satu buah korek api tanpa kepala
Pengungkapan kedua terungkap melalui Laporan Polisi LP/A/19/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 5 Maret 2025. Tersangka berinisial Lk. AGS diamankan di sebuah homestay di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Barang bukti yang berhasil disita:
Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 1,197 gram, Satu lembar plastik klip kosong, Satu batang pireks kaca, Satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam

Pengungkapan terakhir diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/21/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 6 Maret 2025. Tersangka berinisial Pr. N diamankan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Barang bukti yang disita:
Satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,333 gram, Uang tunai Rp300.000,-
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak mencoba-coba narkoba. Mari bersama kita berantas peredaran narkotika di daerah ini,” ujar AKP Usman.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkotika, demi menciptakan Kota Palu yang aman dan bersih dari narkoba.