BID HUMASDit LantasGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKER

Akun Palsu Penyebar Hoax; Hati-hati ! Program SIM Online Gratis yang Beredar di Media Sosial Dipastikan Tidak Benar.

Polresta Palu – Beredar informasi di media sosial Lewat Nama Akun Tiktok “SIM GRATIS ONLINE” yang mengklaim adanya program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online dan gratis di seluruh Indonesia. Namun, informasi ini telah dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program resmi dari kepolisian yang menawarkan layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis dan online.

“Informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami imbau warga untuk tidak mudah percaya dan tidak mengklik link sembarangan yang tersebar di media sosial,” ujar AKP Kanisius dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang mungkin mengandung malware atau menjadi modus penipuan. Selain itu, warga diimbau untuk hanya memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti situs web Korlantas Polri atau media sosial resmi kepolisian.
Lebih lanjut, AKP Kanisius menyatakan bahwa kepolisian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penipuan digital.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber yang kian marak,” tambahnya.

Hoaks mengenai layanan SIM gratis ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, beragam modus penipuan serupa juga pernah tersebar, mulai dari klaim bantuan keuangan hingga layanan administrasi lainnya.
Kepolisian mengimbau warga yang menemukan informasi mencurigakan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Upaya pelaporan dan pencegahan bersama dapat membantu menekan maraknya tindak kejahatan digital di masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, terutama jika informasi tersebut melibatkan data pribadi atau transaksi finansial.