HUKUMLatestNewsPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Morowali

tribratanews, MOROWALI – Polres Morowali tidak henti-hentinya dan tidak pandang bulu demi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso.

Seperti kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya yang melibatkan tiga terduga pelaku.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi SH menjelaskan bahwa awal pengungkapan ini diketahui pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 22.20 Wita, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial SM (56 tahun) yang diketahui merupakan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur,” ujar pria yang akrab disapa Komang Adi.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dan satu unit telepon genggam.

Saat pihaknya melaksanakan pengembangan, SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.

Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37), sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.

Saat ini ketiga terduga pelaku inisial SM, SD dan telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku ini, Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram.

Kini SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.***