HUKUMNewsPOLRESPOLRES DONGGALA

Tim Resmob Paneki Polres Donggala Tangkap IRT Terduga Pelaku Pencurian HP di Lorong Malonda.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SR alias Retna (45), yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek OPPO A58 milik warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Sabtu (10/5/25)

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WITA di rumah pelaku yang berada di Lorong Malonda, Kelurahan Boya, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Farid (34), seorang honorer yang tinggal di Jl. Petalolo No.40, Kelurahan Boya. Ia melaporkan kehilangan satu unit handphone OPPO A58 warna hijau pada Rabu, 27 Februari 2024.” Terang Aiptu Ilham Ka Tim Resmob  

Menurut keterangan, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas lemari tersebut hilang dan diduga dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/XI/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG tertanggal 27 November 2024.” Tambahnya.

Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala  kemudian melakukan pelacakan menggunakan teknologi informasi dan menemukan keberadaan handphone tersebut di wilayah Kota Palu. Sekitar pukul 17.10 WITA, tim mengamankan seseorang yang menguasai handphone di Jalan Munif Rahman II, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Orang tersebut mengaku membeli handphone dari pelaku berinisial Retna seharga Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Ilham bersama anggotanya  bergerak cepat ke kabupaten Donggala dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada malam hari. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone dari depan rumah korban dan menjualnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ridwan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, dan segera melapor apabila mengalami kehilangan atau tindak pidana lainnya,” pungkas Iptu Muhammad Ridwan.

Polres Donggala (AS/HMS)