Kasus Pencurian di Butik Maahas, Polisi Tangkap Pelaku di Pagimana
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah butik. Penangkapan berlangsung di Pagimana, pada Selasa (12/5/2025).
Pelaku berinisial AS warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui ditangkap usai terbukti melakukan pencurian dari sebuah butik di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Kejadian bermula, pada Selasa (21/4/2025), sekira jam 00.22 Wita pelaku masuk kedalam butik dengan menarik jendela dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.100.000 didalam laci meja.
Pagi hari sekira pukul 08.00 Wita karyawan Korban terkejut saat membuka butik dan melihat kondisi sudah dalam acak-acakan. Setelah mengecek CCTV, maka terlihat seseorang telah masuk dan mencuri sejumlah uang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Banggai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pada sekitar pukul 11.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku AS dipinggir jalan di Kecamatan Pagimana.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan diringkus tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.
“Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya”, pungkas AKP Tio.*HumasPolresBanggai