Menekan Peredaran Miras, Memicu Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Sigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Marawola bersama Babinsa menggelar razia Minuman Keras (miras), di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/5/25).
Kapolres Sigi melalui Kapolsek Marawola Iptu Muh Rusman menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Sigi sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras menjadi atensi Kapolres Sigi, karena dapat menjadi sumber awal terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas,” ujar Iptu Rusman.
Dalam razia itu, Polsek Marawola menyita 60 liter miras jenis cap tikus dari dua lokasi berbeda yakni di Desa Sibedi dan Desa Lebanu Kecamatan Marawola.
Di lokasi pertama, petugas menemukan cap tikus sebanyak setengah jeriken ukuran 35 liter dan 18 bungkus kantong plastik (± 6 Liter).
Kemudian di lokasi kedua, polisi mengamankan cap tikus setengah jeriken ukuran 35 liter, 25 botol bekas air mineral (15 Liter) , dan 15 bungkus kantongan plastik (± 5Liter).
“Semua barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Marawola, sementara para penjual didata dan dibuatkan surat pernyataan serta diberikan peringatan tegas untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya memperjualbelikan miras,” ungkap Kapolsek Marawola.
“Miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi pemicu kejahatan. Kami meminta warga untuk menghentikan aktifitas ini demi kebaikan bersama.”
Razia serupa akan terus dilakukan oleh Polres Sigi dan Polsek Jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sigi. (ab)