POLRESPOLRES BANGGAI

Polsek Lamala Geledah Rumah Warga, Diduga Menjual Cap Tikus

Luwuk, Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Polsek Lamala – Aparat Polsek Lamala menggeledah rumah milik seorang warga berinisial SD (35), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (14/5/2022) malam.

“Saat itu anggota tengah menggelar patroli dan menerima informasi dari warga bahwa pelaku sering menjual miras,” kata Kapolsek Lamala, Iptu Muhammad Zulfikar.

Berdasarkan informasi itu lanjut Kapolsek, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat kantong miras jenis cap tikus ukuran setengah liter.

“Miras ini ditemukan di bagian dapur rumah yang disembunyikan dalam ember,” terang Zulfikar.

Seluruh barang bukti itu selanjutnya diamankan ke Mapolsek Lamala. Untuk pelaku penjual, akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Patroli dan razia seperti akan akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamala,” tandas Zulfikar.

“Saya Mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Baik Yang Beraktifitas Di Luar Rumah Maupun Berada Di Tempat yang tidak terjangkau pantauan masyarakat atau sepi agar selalu berhati hati dan menjaga diri saat Berpergian, serta harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan tetap menjaga situasi kamtibmas antar masyarakat serta tetap memberitahu hal – hal yang mencurigakan yang bersifat Kriminal demi keamanan dan kenyamanan saat keluar rumah”. tutup Kapolres (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *