BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polisi Geledah Rumah Emak-emak di Luwuk, Diduga Jadi Sarang Miras

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (33) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditemukan sejumlah miras tradisional jenis cap tikus di rumahnya. Penemuan tersebut terjadi saat polisi melakukan razia pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 15 botol miras cap tikus ukuran 600 ml di rumah H. “Barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan di Mako Samapta,” ujar AKP Jimyarto saat ditemui awak media pada Minggu pagi (25/5).

Saat ini, polisi sedang melakukan pembinaan terhadap H dan berencana untuk memanggilnya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, Jimyarto menegaskan bahwa jika oknum ibu rumah tangga tersebut kedapatan melanggar hukum lagi, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.

“Kami masih bina IRT ini, tapi jika ditemukan lagi masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Samapta menyatakan bahwa razia miras dan penyakit masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk peredaran miras tradisional, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.*HumasPolresBanggai