Rugikan Negara Rp 900 Juta lebih, Kades Dan Bendahara Desa Oyom Ditahan Polres Tolitoli
Tribratanews, Tolitoli – Kepala Desa dan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli ditahan Polres Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 912.289.241 dari hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.
Hal itu diungkap Kapolres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).
“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” tegas Kapolres Tolitoli.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban. Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar, jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.
“Kedua tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600. Kini barang-barang itu disita jadi barang bukti,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Berkas perkaranya sendiri saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, semoga saja dapat segera dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya.