Polsek Toili Serahkan Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak 13 Tahun ke Jaksa
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan LP/B/39/V/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/ Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2025.
“Tersangka berinisial INAS alias N (29) warga Toili Barat. Dimana jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 6 KM,” katanya.
Kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka terhadap Korban yang berusia 13 tahun, di dalam kamar korban pada Sabtu (3/5) sekira jam 00.30 Wita.
“Keduanya saling dekat setelah berkenalan melalui social media Facebook,” sebut Kapolsek.
AKP Raden mengatakan pula, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian, SH.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakyang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Berharap kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa,” harapnya.*HumasPolresBanggai