Berjanji Tidak Mengulangi, Persoalan Diselesaikan Secara Musyawarah Mufakat
Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi melakukan mediasi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial AB (24) dan ML (20), di Jalan Gunung Juluntumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Irwan Polaka memediasi masalah tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak di Mapolsek.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa keributan dipicu sang istri ML meminta suaminya AB untuk menjaga anak balita mereka yang berusia 3 bulan.
Akan tetapi AB merasa keberatan dan kesal sehingga langsung memukul ML dengan menggunakan tangan terkepal dibagian leher.
“Telah terjadi pemukulan terhadap seorang istri, oleh suaminya. Keributan terjadi dipicu oleh sang suami merasa kesal diminta untuk menjaga bayi mereka oleh istrinya,” ujarnya Jumat (18/7/2025).
Aiptu Irwan kembali menjelaskan, setelah keduanya diberikan nasehat, mereka sepakat untuk saling memperbaiki diri, sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak menempuh jalur hukum.
Saat mediasi berjalan, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi. Hal itu ditandai dengan surat pernyataannya. (ab)