BID HUMASSATKER

Lagi, Polres Palu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.

Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, berhasil ditangkap pada Senin, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Palu.

Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar AKP Usman.

Pelaku diketahui memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Lk.TG di wilayah Tatanga, yang rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 4 paket narkotika diduga jenis sabu 1 kantong plastik pembungkus

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ab)