BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Limpahkan Kasus 2.270 Karung Pupuk Ilegal ke Kejaksaan Negeri Palu

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melimpahkan kasus 2.270 karung pupuk ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, karena berkas kasus perdagangan pupuk diduga ilegal itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21) dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Palu (17/7),” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Jumat.

Sugeng mengemukakan tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki izin edar, atau memiliki izin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai izin edar.

Ia menjelaskan bahwa Polda Sulteng telah menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal di gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli Kota Palu (12/11/2024).

Penyitaan, kata dia, dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat tentang pupuk ilegal yang beredar di wilayah Kota Palu.

Ia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menggandeng petugas pengawas pupuk dan pestisida di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli Kota Palu.

“Dalam gudang tersebut ditemukan sebanyak 2.270 karung pupuk atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal, kemudian seorang tersangka diamankan yang merupakan distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.

Ia mengatakan tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ab)