BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kapolsek Pagimana Sosialisasikan Penertiban Hewan Ternak di Desa Uwedaka

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.

Untuk itu, Kapolsek Pagimana AKP Laata, mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keberadaan hewan ternaknya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan.

Hal itu disampaikan AKP Laata saat memberikan sosialisasi Penertiban hewan ternak di Balai Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa 22 Juli 2025 pagi.

Hadir dalam kegiatan ini, Danramil 1308-07 Pagimana di wakili Bhabinsa Serma Rendy Lutang, Kepala Desa Uwedaka Kamal Latuba dan para masyarakat pemilik hewan ternak.

Laata menegaskan, sosialisasi ini dilakukan mendasari edaran Bupati Banggai tentang penertiban hewan ternak.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merusak tanaman warga,” tegasnya.

Ia menyampaikan, bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mengganggu ketertiban umum, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, merusak tanaman warga dan bisa menyebarkan penyakit.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternak. Jangan sampai ternak justru membahayakan orang lain,” ujar Kapolsek.

“Ternak tidak berkeliaran, lingkungan nyaman,” tutupnya.*HumasPolresBanggai