Polresta Palu Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua pelaku penyalaguna narkotika jenis Sabu, di Jalan Adam Malik 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.
Kedua pelaku tersebut berinisial M (36) warga di Jalan Adam Malik Kelurahan Petobo, dan BI (26) warga di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu pada hari Minggu (08/05/2022), pukul 14.00 wita.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua warga tersebut merupakan pemakai Sabu, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga.

“Diperoleh informasi kedua terduga saat itu sedang berada di Jalan Adam Malik, tepatnya di rumah milik M, saat itu juga dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan, keduanya langsung digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses ” ujar Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa 15 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 1,87 gram, hp android, alat penghisap Sabu dan uang Rp 100 ribu.(fn)