BID HUMASSATKER

Terlibat Kasus Narkoba, Suami – Istri Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam proses pengembangan kasus narkoba terhadap seorang perempuan berinisial (S), Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan laki – laki (MS) 38 tahun yang diketahui merupakan suami (S) warga desa rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, Selasa (14/06/2022).

Pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita.

Saat dimintai keterangan Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto menjelaskan, bahwa laki – laki (MS) tersebut merupakan DPO Sat Narkoba Polres Sigi dari pengembangan kasus perempuan (S) yang merupakan istri dari (MS) yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Sigi.

Dalam penangkapan tersebut di temukan sebanyak 30 Paket Shabu dengan berat bruto 4,35 gram yang didapati petugas saat penangkapan terhadap Pr. (S) adalah miliknya dan suaminya yaitu Lk. (MS) yang terdapat dalam Surat Penyitaan nomor : SP-SITA/27/VI/RES.4.2/2022/Satresnarkoba tanggal 09 Juni 2022.

“MS sendiri diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sigi di desa rarampadende Serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna putih. Sebagai barang bukti,”Ungkap Ferri.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi dan sedang dalam proses pemeriksaan, kami mengucapkan terima kasih banyak atas peran dan bantuan dari masyarakat Kabupaten Sigi yang mau bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sigi,”Pungkasnya.(ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *