BID HUMASSATKER

Temukan Miras Jenis Cap Tikus,  Polisi Razia Rumah Warga Di Simpong

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai, Tim Tarantula Polres Banggai rutin menggelar patroli malam, Sabtu (18/06/2022).

Mendapati laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras Tim Tarantula langsung menuju TKP yang berlokasi di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat di jumpai Kasat Samapta Polres Banggai Akp Jimyarto Anasim SH menjelaskan, setelah mendapatkan Informasi petugas langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut diketahui, rumah milik LA (39) sering menjual miras jenis cap tikus, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku didapati sejumlah botol bekas air mineral berisi miras tradisional jenis cap tikus.

“Jumlah barang bukti cap tikus yang ditemukan sebanyak 5 botol ukuran 600 ml,”Ujarnya.

Polisi kemudian membawa barang bukti bersama pelaku ke Mako Satuan Samapta untuk diberi pembinaan.

“Kami mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku dan jika mengulangi lagi, akan kami tindak lanjuti sesuai norma hukum yang berlaku,”Tegasnya.

Dijelaskan, selama ini pengaruh miras merupakan salah satu sumber pemicu terjadinya aksi kriminalitas untuk itu pihaknya memberantas peredaran minuman terlarang ini.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak memproduksi atau menjual miras tanpa izin, terima kasih juga bagi masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredaran miras ini,”Imbau Akp Jimyarto.(PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *