BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Tangkap Satu DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dan menahan para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Adalah inisial L (51) warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Demikian antara lain penjelasan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Selasa (23/08/2022).

“Saudara L (51) ditangkap pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Buol, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng.

Kabid Humas menerangkan bahwa saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng.

“Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas.

“Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan, sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar.

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus atau pengawas dan para petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP. (KR)