Geledah Rumah Warga, Polsek Boalemo Temukan Miras Cap Tikus Siap Edar
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bertempat di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, Polsek Bualemo yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Rudi Dg Simbung melakukan penggeledahan di Dua rumah warga lantaran menjual miras tradisional jenis cap tikus, Minggu (11/09/2022) malam.
Penggeledahan itu dilakukan personel Polsek Bualemo berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras jenis cap tikus di Kecamatan Bualemo.
Dalam kesempatannya Kapolsek Boalemo Iptu Rudi Dg Simbung menjelaskan, dalam upaya memberantas peredaran miras yang sangat meresahkan Polsek Boalemo rutin melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Di nahkodai langsung oleh Kapolsek, KRYD ini menyasarkan dua rumah warga yang di sinyalir memperjualkan miras jenis cap tikus.
“Awalnya anggota menerima laporan bahwa ada warga yang menjual miras jenis cap tikus di wilayah Desa Longkoga Barat,”Ujar Kapolsek.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidiikan, Alhasil, ditemukan dua rumah menjual cap tikus siap edar.
Menurut keterangannya Iptu Rudi menuturkan, Di rumah pria DR (36) ditemukan dua kantong cap tikus, sedangkan di rumah IRT MR (19) cap tikus yang ditemukan sebanyak tiga kantong.
“Seluruh barang bukti minuman terlarang tersebut langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Bualemo, sedangkan kedua pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut,”Tandasnya.(DA)