Datangi Sekolah, Polisi Razia Motor Knalpot Racing di SMA Negeri 2 Luwuk
Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Para pelajar di SMA Negeri 2 Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai yang mengendarai motor ke Sekolah kaget dan panik sekaligus takut sebab mereka kedatangan sejumlah personel Polri dari Polsek Luwuk yang melakukan Razia di Sekolah mereka. Rabu (21/9/2022).

Kedatangan sejumlah personel Polsek Luwuk tersebut dalam rangka melakukan razia sepeda motor milik para pelajar yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kapolsek Luwuk AKP Candra S.H., M.H., menyampaikan, motor berknalpot brong sudah sangat meresahkan warga, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya motor menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
Lanjut, Pertimbangan menyasar lingkungan sekolah karena rata – rata pengendara motor yang menggunakan knalpot racing atau brong masih berstatus sebagai pelajar. “Oleh karena itu razia di lingkungan sekolah merupakan razia yang terarah dan tepat sasaran, “ujarnya.
Dari razia ini sedikitnya empat unit sepeda motor terjaring lantaran kedapatan menggunakan knalpot racing.

“Razia kendaraan ini atas permintaan dari pihak sekolah terkait adanya para pelajar yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Kapolsek.
Kepada para pelajar yang sepeda motornya terjaring langsung diperintahkan menggantinya dengan knalpot standar.
“Untuk barang bukti knalpot brong milik pelajar yang terjaring diamankan di Polsek untuk dimusnahkan,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar menggunakan knalpot sesuai dengan standarnya dan tidak lagi memakai knalpot bising.
“Harapannya dengan dilaksanakannya razia seperti ini di sekolah, dapat mengurangi penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu kenyamanan warga maupun pengendara lainnya,” tandasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada para orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat untuk berperang aktif dalam mendidik dan membina anak – anak muda khususnya para pelajar yang memiliki kecenderungan melakukan tindakan melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. (KR)