5 Hari Pemberlakuan ETLE, Tercatat 24.131 Pelanggaran Lalulintas, Terbanyak di Jalan Moh Yamin
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Lima hari pemberlakun tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, puluhan ribu pelanggar lalulintas tercapture kamera ETLE dan kamera Handled.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, SH, SIK dalam keterangan resminya, Rabu (28/09/2022).
“Sejak tanggal 23 sampai dengan 27 September 2022, dalam masa sosialisasi tilang ETLE tercatat 24.131 pelanggaran,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng.
Masih kata Dirlantas, dilihat dari jenis kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran, diantaranya sepeda motor yang melanggar 2.768 unit, kendaraan R4 sebanyak 20.898 dan kendaraan R6 sebanyak 443 unit.
Lanjutnya, pihaknya juga merinci, jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE terdiri dari tidak memakai helm 2734 kasus, tidak menggunakan safety belt 20.690 kasus, menggunakan HP saat berkendara 460 kasus, menerobos lampu merah (traffic light) 241 kasus.
Dirlantas juga menerangkan, adanya data pelanggaran tercapture ETLE berdasarkan lokasi yaitu ETLE jalan M. Yamin dekat simpang 4 Basuki Rahmat merekam 9.063 pelanggaran, jalan M. Yamin depan McDonalds merekam 7.857 pelanggaran, Jalan Gajah mada samping Pos PJR 6.964 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Bank BNI 241 pelanggaran, Jalan Sam Ratulangi depan Kantor Gubernur nihil, terekam ETLE mobile atau kamera handled 6 pelanggaran.
“Dengan tingginya angka pelanggaran lalulintas yang terekam ETLE diharapkan masyarakat dapat memperbaiki diri dalam berlalulintas, utamanya pemakaian safety belt, pemakaian helm saat berkendara, tidak menggunakan HP saat berkendara dan tidak menerobos lampu traffic light karena dapat berakibat kecelakaan,” pungkasnya. (DA)