BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Melalaikan Fardhu Masuk dalam Kategori Haram

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kamis (13/10/22), Seluruh personil Maspold Sulteng yang beragama Islam mengikuti kajian di masjid Polda Sulteng. Pembinaan rohani tersebut dilakukan secara periodic setiap hari Kamis. Hari ini (13/10/22) kajian mengambil tema bagaimana menjalankan Fardhu menurut kajian Islam.

Kali ini yang menyampaikan kajian Ustadz Ahmad Syafi’I S. Pd M.Pd. dalam kajianya disampaikan bahwa Fardhu yang ditetapkan oleh Allah SWT merupakan hal yang harus dilakukan, dan barang siapa yang tidak melakukanya haram hukumnya. Fardhu beda makna dengan kewajiban, karena kewajiban dilakukan akibat adanya hak yang diterima. Sehingga posisi Fardhu lebih kepada bentuk dharma bhakti, melaksanakan sesuatu tanpa meminta imbalan. Hanya semata-mata karena Allah SWT.

Dalam penutup kajian Ustadz yang sangat simpatik tersebut mengajak seluruh personil Polda Sulteng untuk melantunkan Salawat yang ditujukan untuk Nabi Muhammad SAW, mengingat dengan diutusnya Rasulullah kita semua menjadi umat yang terlepas dari kegelapan dan menuju alam derang benderang menyongsong akhir jaman yang serba modern.(KR)