Tahun 2022 Hingga Saat ini, Polda Sulteng dan Polres Jajaran Telah Mengungkap 460 Kasus Narkoba
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sepanjang tahun 2022 hingga saat ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah mengungkap 460 kasus narkoba di daerah itu.
Dari seluruh kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng selama 2022, pihak kepolisian turut menjerat sebanyak 590 tersangka.
“Benar, sampai dengan bulan Oktober 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 460 kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K,.M.H., Selasa 18 Oktober 2022.
Dari 590 tersangka yang tetapkan oleh kepolisian, 56 tersangka adalah wanita. Sementara 534 lainnya pria.
Adapun barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polda Sulteng sebanyak 4.649,333 gram.
Bila dibandingkan tahun 2021, yang jumlahnya sebanyak 497 kasus, tahun ini mengalami penurunan kasus 7,44 persen.
Kata Didik, masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden RI pada saat memberikan arahan di hadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Dia menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkoba tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Pihak kepolisian pun memberikan apresiasi, dan mengharapkan peran serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Masyarakat juga tidak usah segan atau takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kita pastikan pelapor kita lindungi dan pelakunya kita tindak tegas,” tandasnya. (DA)