BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng dan Dinas Kesehatan Melakukan Sidak dan Mensosialisasikan Surat Edaran dari Kemenkes

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Banyaknya apotek di Kota Palu yang masih menjual obat sirup membuat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah melakukan sidak. 

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Sulteng dan Dinas Kesehatan melakukan sidak dan mensosialisasikan surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, Sabtu (22/10/2022) Pagi. 

Surat tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak. “Mengawal surat edaran itu, kita turun ke lapangan bersama Dinas Kesehatan melakukan sidak dan sosialisasi tentang edaran itu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K,.M.H,. Sabtu (22/10/2022) Siang.

Didik mengatakan, obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol (EG). 

Menurut Didik, kegiatan pengecekan dan himbauan ini untuk memastikan apotek tidak lagi menjual.obat yang dilarang. 

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup,” ujar Didik. 

Selain itu, surat tersebut berisi himbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah. 

“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” kata Didik.

Tindakan pengecekan dan sosialisasi itu, kata Didik, bukan razia tapi dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran Kemenkes itu. “Jadi kita sosialisasi dan imbau apotek tidak menjual obat yang dilarang itu. Bukan razia atau penindakan ya,” kata Didik. (DA)