BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Gerebek Judi Online, Tiga Pelaku ASN Diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat, walaupun itu termasuk tindak pidana tetapi masyarakat masih saja nekat melakukannya.

Seperti untaian syair lagu “Judi” karya Haji Rhoma Irama yang tidak asing bagi kita semua “Judi Menjanjikan Kemenangan”.

Namun, belum lama ini tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menggerebek judi online yang melibatkan pelaku yang diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, Minggu (23/10/2022).

Masih kata Kabid Humas, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022) lalu.

“Ada empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi, profesi ASN, dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,” ungkapnya.

Kabid Humas menuturkan bahwa saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online melalui handphone masing-masing.

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merek milik pelaku.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022,” ujarnya.

Kabid Humas mengatakan bahwa penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen bapak Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi.

“Kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku,” pungkasnya.(fn)