Hari Ini, 1 November Ditlantas Polda Sulteng Resmi Berlakukan ETLE
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini mulai memberlakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalulintas dengan menggunakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K mengatakan bahwa data selama pemberlakukan ETLE di Kota Palu, Sulawesi Tengah sejak di launching 22 September 2022 lalu atau kurang lebih 38 hari, telah merekam 182.464 pelanggaran lalulintas.
“Tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar,” sebut Direktur Lantas, Senin (31/10/2022).
Direktur Lantas menjelaskan bahwa ada tujuh macam pelanggaran yang terekam kamera ETLE yakni pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, melanggar larangan parkir dan berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang.
“Sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT. Pos Indonesia, dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam system ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat,” jelasnya.
Direktur Lantas mengungkapkan bahwa selain berisi pelanggaran, surat konfirmasi yang dikirim ke pelanggar juga tercantum pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
Perlu diketahui tilang elektronik itu tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibeberapa titik di Kota Palu, tetapi personel yang sedang melakukan patroli akan melakukan perekaman pelanggaran lalulintas dengan menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan.
“Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan hukum dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran, khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan, serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” tuturnya.
Direktur Lantas berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” tutupnya.(fn)