Perpanjangan SIM Hadir di Pasar Labean, Permudah Pelayanan SIM di Desa
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Senin (31/10/2022).
Pelayanan SIM dengan sistem jemput bola bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Simpedes (Sim Masuk Pedesaan) itu hadir di Pasar Labean, Kabupaten Donggala.
Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K mengatakan bahwa program tersebut dilaksanakan agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas).
“Selain itu untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk mengurai kerumunan pemohon SIM di Satpas,” jelasnya.
Direktur Lantas juga menerangkan bahwa melalui pelayanan SIMPEDES (SIM Masuk Pedesaan), bisa memberikan kemudahan, cepat, efisien, dan terjangkau untuk masyarakat.
“Inisiatif menjemput bola dengan masuk desa seperti ini adalah terobosan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat atas surat-surat berkendara,” tuturnya.
Kedepannya, masih kata Direktur Lantas, pelayanan publik seperti SIMPEDES akan terus diupayakan dan dioptimalkan ke desa-desa di wilayah lainnya.
“Dengan demikian, masyarakat dengan mudah dan cepat dalam melakukan pengurusan SIM dan tidak perlu lagi melakukan perjalan jauh untuk melakukan perpanjangan SIM,” pungkasnya.(fn)