POLRES TOUNA

Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan, Polres Touna Gelar Konferensi Pers

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Touna melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di jl. Tongkol, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/259/IX/2022/SPKT/Res. Touna/Sulteng, tanggal 25 September 2022.

Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, SH mengungkapkan,  pelaku berinisial RT (59 Tahun)  Agama Islam, suku Gorontalo, Alamat Jl. Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar mukena dan rok warna coklat, 1 (satu) lembar mukena dan rok warna hijau, 1 (satu) lembar mukena dan rok warna pink dan 1 (satu) lembar mukena dan rok warna merah maron,” ungkap Wakapolres didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan KBO Reskrim Ipda I Kadek Agung Adriana Putra, SH dihadapan awak media pada Konferensi Pers di Ruang Vicon Polres Touna, Rabu (09/11/2022).

Kompol I Made Dharma menyebutkan, bahwa modus operandi yaitu pelaku melakukan pencabulan kepada 4 (empat) orang korban dengan modus memberi dan mengoleskan pewangi (parfum) masing masing di tangan dan di mukena korban.

“Pelaku di persangkakan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.

Kompol I Made Dharma menjelaskan, dalam Pasal 76e “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

“Pasal 82 Ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76e di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak  Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah),” jelasnya.

Sementara,  tambah Wakapolres, Pasal 82 Ayat (4) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 76e menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Touna bahwa tersangka RT diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 4 (empat) orang korban,” tambah Kompol I Made Dharma.

Wakapolres berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna  dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana.

“Kami juga menghimbau kepada masayarakat kota Ampana untuk lebih berhati hati, sehingga tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pesan Kompol I Made Dharma.*Humas Res Touna*