POLRES BANGGAI

Geledah Kebun Tempat Penyimpanan Miras di Pagimana, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Banggai terus digencarkan, hal itu dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Pagimana pada Rabu 9 November 2022 dengan merazia salah satu lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras tradisional jenis cap tikus di Dusun Hion, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 12.30 Wita.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat di kebun milik warga berinisial JR sering terjadi transaksi jual beli miras cap tikus,” ungkapnya.

Atas informasi itu, Makmur menerangkan, Wakapolsek Pagimana Iptu Steven Ferh bersama sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

“Dari penggeledahan di kebun milik pelaku, ditemukan dua jerigen berisi cap tikus dengan total 60 liter,” terangnya.

Lebih lanjut, kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pelaku dan barang bukti minuman terlarang itu langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Razia ini juga dilakukan guna menciptakan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023,” pungkasnya.