POLRES BANGGAI

Istri Kabur Tinggalkan Suami Karena Perjodohan, Berhasil di Rujuk Kembali Oleh Bhabinkamtibmas

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang istri inisial PU 23 tahun kabur dari rumah meninggalkan suaminya yang baru saja 3 hari menikah.

Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Aipda Syaprudin Js Balisa mengatakan PU turun dari rumah suaminya JU (37) di Desa Tintingan Kecamatan Pagimana, Banggai, karena pernikahan tersebut dijodohkan keluarga.

Semenjak kabur dari rumah suaminya pada Januari 2023, hingga kini wanita itu tinggal dirumah orang tuannya di Desa Uwedaka Kecamatan Pagimana, Banggai.

“PU meninggalkan suaminya, dan saat terjadi pernikahan karena mereka dijodohkan. Jadi mungkin belum cinta,” kata Aipda Syaprudin.

Bhabin juga mengatakan, antara PU dan JU sudah beberapa kali di mediasi oleh Pemerintah Desa Uwedaka, akan tetapi selalu gagal/tidak berhasil.

Atas laporan pengaduan suaminya tersebut, sehingga pada Rabu (12/7/2023) bertempat di Mapolsek Pagimana, Aipda Syaprudin mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan dan mediasi kembali.

Hasilnya mereka berdua sepakat untuk berdamai/rujuk kembali dan sang istri juga berjanji bahwa besok Kamis (13/7/2023) akan pergi untuk tinggal bersama dengan suaminya di Desa Tintingan, Pagimana.

“Setelah kurang lebih 6 bulan berpisah akhirnya suami istri ini sepakat untuk membangun hubungan rumah tangga mereka dan tidak lagi mengungkit masalah yang telah berlalu,” sebutnya.

Atas mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana tersebut, mereka PU dan JU membuat surat kesepakatan dan saling berpelukan bahagia serta pulang kerumah bersama.*Humas Polres Banggai