Gara Gara Jual Kupon Setan..! Seorang IRT Digrebek Tim Resmob Paneki Polres Donggala.
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala dalam giat Ops Pekat berhasil menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (39) karena kedapatan melakukan aktivitas perjudian jenis kupon Setan atau Kupon Putih (Togel). Minggu (13/11/22).
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling,S.H.,M.H. mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu 13 Nov 2022 sekira pukul 17.30 WITA, dirumah pelaku Desa Lero Kec.Sindue Kab.Donggala.
Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat,
M @Yana (39) warga Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, digerebek Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala setelah diketahui menjual Kupon Setan tersebut.
Tersangka M @Yana diamankan didalam rumahnya yang sedang duduk menunggu pembeli. ” Kata Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling,S.H.,M.H.
Kronologis dalam penggrebekan tersebut pada sat tim Resmob Paneki saat itu
sedang melakukan penyelidikan diwilayah pantai barat yakni di Kec. Sindue Kab. Donggala terhadap pelaku perjudian jenis kupon putih.
Dengan Surat Perintah Nomor :
Sprint/ 32 / XI / OPS. 1.3./2022/Kapolres Donggala 9 November 2022.” Tutur Ka Tim
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa didesa Lero Kec. Sindue Kab. Donggala bahwa ada seseorang yg melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih.” Ungkapnya
Pada pukul 13.00 wita salah satu dari team melakukan pemantauan diseputaran rumah terduga pelaku, dan terpantau ramai dikunjungi oleh masyarakat yang diduga sebagai pembeli kupon putih tersebut.
Kurang lebih waktu menunjukkan pukul 17.50 Wita tim langsung membawa pelaku serta barang bukti ke mako Polres Donggala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu berupa :
a. uang tunai sebesar Rp. 688.500,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Lima Ratus Rupiah),
b. 1 (Satu) buah Buku Album catatan Shio/Nomor
c. 1 Satu) lembar tabel Shio
d. 1 (Satu) Unit Hp merk Nokia Hitam dengan SIM Card
e. 58 (Lima puluh delapan) lembar ramalan shio Nenek Keramat, Pue Baraka, dan Uwentira Sindue Keramat
f. 1 (Satu) buah tas merk warna Cokelat
h. 1 (Satu) buah ballpoint merk Snowman
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Donggala guna penyidikan lebih dan tersangka melanggar dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUH Pidana.
Polres Donggala ( As)