POLRES BANGGAI

Perketat Peredaran Miras, Polsek Luwuk Rutin Gelar Razia

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan Razia peredaran minuman keras (miras) pada Senin (14/11/2022) malam untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia miras yang dilakukan ini, kami berhasil menyita sejumlah botol miras jenis cap tikus dari salah satu rumah warga di Kelurahan Baru,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.

Polsek Luwuk melakukan Razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran miras, baik warung maupun rumah warga yang disinyalir menjual minuman haram tersebut.

Menurut Agung, razia miras ini merupakan operasi penyakit masyarakat 2022 dengan sasaran pelaku peredaran miras, pengedar narkoba, prostitusi dan lainnyayang bisa mengganggu di wilayah hukum Polsek Luwuk.

Dalam melakukan Razia itu, Kepolisian menyebar personel ke sejumlah lokasi rawan peredaran miras. Dari salah satunya rumah warga di Jalan Gunung Lompobatang Kelurahan Baru kedapatan menyimpan 3 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ml.

Pemilik barang haram tersebut telah dihimbau agar tidak lagi menjual miras tradisional karena menggingat  dampak buruk yang di timbulkan sangatlah besar.

“Kegiatan yang kami lakukan selain razia miras, juga patroli ke beberapa lokasi rawan gangguan kamtibmas,” katanya.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi kasus criminal, kecelakaan lalu lintas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.*Humas Polres Banggai