Pelayanan Samsat Keliling Layani Wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong
Parimo, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jumatb 18/11/22. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan Pokok BBN-KB II, diharapkan menjadi kesempatan emas untuk masyarakat dalam meringankan pembayaran pajak kendaraannya. Untuk pelayanan pajak di wilayah yang jauh dari kantor Samsat masyarakat sebagai wajib pajak merasa kesulirtan dengan jarak dan waktu
Menyikapi hal tersebut Dit lantas Polda Sulteng bekerjasama dengan unsur Pemda dan jasa Raharja mengambil inisiatif dengan memberikan pelayanan mobile.
Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang berada di daerah Parigi Moutong dalam membayar pajak kendaraan maka dilaksanakanlah berupa samsat keliling tepatnya di Desa Bolano, Kabupaten Parigi Moutong pada hari jumat 18/11/22.
Dengan adanya Samsat keliling, masyarakat dapat membayar langsung pajak kendaraannya di mobil samsat kelling, sehingga dapat segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.
Disamping melayani masyarakat wajib pajak personil lalu lintas juga menghimbau agar sebagai warganegara yang baik haruslah taat pajak. Selain itu bagi para wajib pajak yang akan membayar kewajibanya untuk tetap menjaga prokes, mengingat pandemic covid 19 belum usai.(KR)