BID HUMASSATKER

Lagi ! Resmob Polda Sulteng Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berbekal hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu (16/11/2022) malam.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, MH, Jumat (18/11/2022) pagi diruang kerja beliau, di Palu.

“Mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati, Lorong I, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, berinisial S (57) dan di Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berinisial HW (54),” ungkapnya.

Kabid Humas mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri-ciri serta adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil,” ujar Kabid Humas.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hatta, Kota Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.(KR)