POLRES BANGGAI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Lamala Sosialisasi ke MAN 2 Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort Banggai melalui Polsek Lamala memberikan pembinaan, penyuluhan hukum UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan di MAN 2 Banggai Desa Padangon Kecamatan Masama, Rabu (23/11/2022) jam 07.30 Wita.

Kapolsek Lamala Iptu Zulfikar, SH mengatakan pemahaman soal bahaya narkotika perlu diberikan sejak dini.

“Sebab diusia sekolah rentan terpengaruh dengan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerumus ke lembah hitam narkoba akibat pergaulan yang salah,” kata Kapolsek.

Dalam sosialisasinya, Zulfikar juga menyampaikan informasi terkait ancaman hukuman pidana dan bahaya narkoba.

“Selain bahaya untuk masa depan, pelaku penyalahgunaan narkotika juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 09.00 Wita yang ditandai dengan penandatanganan MOU antara pihak MAN 2 Banggai dan pihak Polsek Lamala terkait kerjasama dalam hal penegakan hukum dilingkungan sekolah.*Humas Polres Banggai