Polres Bangkep Atensi Peredaran Minuman Keras
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herakamto, S.H sangat mengatensi terhadap peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Hukum Polres Bangkep.
“Miras kian menjadi penyebab dan faktor terjadinya tindakan kriminal baik itu perkelahian antar warga atau kampung, dan bisa menjadi tindak kriminal lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa” kata AKBP Bambang, Kamis (24/11/2022).
Pihaknya sangat mengantensi minuman keras, mengingat akan membahayakan bagi peminum bahkan dapat menimbulkan bagi korban.
“Kami sangat atensi sekali, terutama khusus kepada masyarakat, meminum minuman ini sangat berbahaya karena tidak ada SNI nya dan tidak ada dari BPOM,” terangnya.
Kapolres menambahkan pengungkapan kasus produksi minuman keras beralkohol adalah bentuk perlindungan yang diberikan agar tidak adanya peredaran miras dan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Selain memberikan pelayanan ini juga kasus yang kita angkat ini adalah bentuk melindungi warga apabila meminum ini bisa menyebabkan kehilangan nyawa dan masa depan rusak dan pola fikir akan pendek,” terangnya.
Kapolres juga memerintahkan Polsek Jajaran untuk memerangi minuman keras beralkohol tanpa ijin, guna menjaga kamtibmas.
Dalam waktu dekat ini Polres Bangkep akan melakukan pemusnahan minuman keras beralkohol hasil sitaan yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Pekat dan hasil KRYD.