Tilang Elektronik (ETLE) ; Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Pelanggaran
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id -Ditrektorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng resmi memberlakukan Tilang Elektronik alias ETLE, sejak 1 November 2022. ETLE Statis terpasang empat titik di Kota Palu, untuk daerah lain menggunakan ETLE Mobile yang melibatkan petugas yang berpatroli menggunakan ponsel.
Berikut besaran denda tilang elektronik sesuai pelanggaran lalulintas di Kota Palu.
Antaranya pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalulintas (APIL) atau menerobos lampu merah dikenakan denda Rp 250 ribu.
Besaran denda tersebut sesuai dengan pasal 287 ayat (2) pasal 106 ayat (4) huruf c.
Kemudian tidak menggunakan safety belt alias tidak menggunakan sabuk pengaman denda Rp 10 rubu, sesuai pasal 289 jo pasal 106 ayat (6).
Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda Rp 500 ribu, sesuai pasal 283 jo pasal 106 ayat (1).
Lalu untuk pelanggaran mobil barang digunakan muat orang dikenakan denda Rp 100 ribu, sesuai pasal 303 jo pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Sebelumnya Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, mekanisme tilang elektronik dengan mefoto kendaraan yang melintas, baik dari Etle Statis maupun Etle Mobile.
Setelah itu hasil foto atau capture akan dikirim ke Pos Gakum Ditlantas Polda Sulteng.
Bagi pelanggar lalulintas akan dikirimi surat tilang sesuai dengan alamat tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Surat dikirim melalui kantor Pos. Pada surat itu akan tertera jenis, tempat, dan waktu pelanggaran dan juga jumlah denda yang harus dibayar,” ujar Kingkin.
Kingkin juga menjelaskan, jika kendaraan melanggar itu tidak sesuai dengan identitas pengendara, atau kendaraan sudah berpindah tangan kepemilikan.
Maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
“Kemudian penerima surat wajib melakukan konfirmasi untuk selanjutnya dilakukan proses validasi,” ujar Kingkin.
Untuk jangka waktu atau batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.
Jika tidak ada konfirmasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat.
Sebab kendaraan dianggap masih memiliki tunggakan denda tilang, yang harus dilunasi terlebih dahulu.
“Prosedur pembayaran denda tilang yakni, pada surat tilang yang dikirim itu sudah tertera kode Brifa untuk pembayaran denda tilang sesuai pelanggaran,” ujar Kingkin. (fn)