BID HUMASSATKER

2 Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet berhasil Diamankan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Balaesang Polres Donggala berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang berada di wilayah hukumnya dengan mengamankan pelaku berinisial SY (32) dan GF (38) Minggu (04/12/22).

Adapun giat penangkapan dilaksanakan pada Jumat (02/12/2022) kemarin, berdasarkan
a. LP/ 18 / V / 2021 / SEK BALAESANG/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG. TGL.02 MEI 2021
b. SP.GAS/18/V/2021/ RESKRIM/SEKBAL,TGL,02 MEI 2021
c. SP.LIDIK/18/V/2021/RESKRIM/SEKBAL, TGL, 02 MEI 2021

Kapolsek Balaesang Iptu Hanase,S.Pd bersama anggotanya pada hari Jum’at, (02 /12/ 2022) sekitar Pukul  15.30 wita bersama Personil Sat Reskrim Polres Donggala ( Team Resmob Paneki ) melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap terduga pelaku pencurian Sarang walet.”.tuturnya

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat hasil penyelidikan yang didapat terduga pelaku sudah tercium jejaknya”.

Personil Gabungan langsung menuju ke sasaran untuk melakukan penangkapan ketika pelaku yang sedang berada disebuah Kios depan Tugu didesa Labean Kec. Balaesang Kab. Donggala”. Ujar Kapolsek

“Pelaku sempat memberontak dan melarikan diri kemudian Personil gabungan Polsek Balaesang dan Sat Reskrim Res Donggala ( Team Resmob Paneki ) melepaskan tembakan peringatan beberapa kali, namun pelaku tidak menghiraukannya dan mencoba kabur dari kejaran petugas”.paparnya

tim gabungan terus mengejar pelaku sampai ke  pemukiman warga Desa labean, tim berhasil  meringkus pelaku saat hendak memanjat pagar warga. ” Ujar Ka tim Res Paneki

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Arsyad Maaling,S.H.,M.H. saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut.

” Ya…!! benar pelaku beserta barang buktinya yang digunakan telah berhasil kami amankan”. Ujar AKP Arsyad

Setelah diamankan, kedua pelaku  mengakui semua perbuatannya, mencuri sarang burung walet di beberapa tempat dengan cara memanjat, Bahkan dihadapan petugas, SY (32) dan GF (38) menyebut bahwa aksi pencurian itu juga dibantu oleh 3 rekannya yang lain yakni D, DA, dan EC yang buron.

“ Kini tim bergegas memburu 3 Pelaku lainnya  hingga saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” bebernya.

Barang bukti pelaku yang digunakan dalam aksinya yaitu:

– Tali Biru Berukuran Besar Panjang 15 Meter.
– Tali Hijau Berukuran Sedang Panjang 12 Meter.
– Tali Putih Berukuran Kecil Panjang 7 Meter.
– Tali Coklat berukuran Kecil  panjang 15 Meter
– Tali hijau  berukuran kecil panjang 10 Meter.
– Tali Hijau Berukuran Kecil Di gulungan kayu  panjang 20 Meter.
– Tali Tasi / Nilon untuk Mancing ada 2 Buah / 2 Gulungan kayu.
– Satu Buah Betel.
– Satu buah pahat.
– Satu buah pisau Sabbe / pisau panen walet.
– Satu buah tas berwarna merah hitam.

Kedua pelaku pun kini dipastikan meringkuk di dalam sel tahanan sebab perbuatan mereka yang nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (KR)