BID HUMASSATKER

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Menghadiri Sekaligus Menjadi Narasumber, Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu Kota Palu

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin S.H., Di Dampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Palu diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ferdinand E. Numbery S.I.K., S.H. , dan Anggota Bawaslu Kota Palu Bapak Fery, S.Sos., M.Si., Ibu Munirah, S.H., dan Para Peserta Gakkumdu Bawaslu Kota. Mengikuti Kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palu., Swiss-Bellhotel, Jln. Malonda No. 12, Silae, Kota Palu, Jumat 09 Desember 2022.

Dalam Hal Ini Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Menjadi Narasumber Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palu. Beliau Menjelaskan Terkait Potensi Pelanggaran Pidana dan Penanganannya dalam Pemilu Tahun 2024.

Dasar Hukum Yang Pertama KUHP, Yang Kedua UU No. 2/2002 tentang Polri, Yang Ketiga UU No. 7 Tahun 2017  Tentang Pemilu : Perbawaslu No. 31 /2018 tentang Sentra Gakkumdu. Pengertian Pemilu Pasal 1 ke-1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pemilihan Umum Selanjutnya Disebut PEMILU, Sarana Kedaulatan Rakyat Untuk Memilih :

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Presiden Dan Wakil Presiden
  4. Dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Asas Hukum, Apabila Suatu Perbuatan (Tindak Pidana) Diatur Dalam Pidana Umum, Diatur  Pula Dalam Pidana Khusus, Dan Dalam UU 7/2017, Maka UU Manakah Yang Digunakan ?.

  1. Lex Specialis Derogat Legi Generali, UU 7/2017 Sebagai UU Yang Bersifat Khusus Sehingga Mengesampingkan UU Yang Sifatnya Umum (Pasal 63 Ayat 2 KUHP).
  2. Systematische Specialiteit  Keputusan Yang Sistematis, UU 7/2017 Sebagai UU Yang Lebih Khusus DRPD Yang Khusus Lainnya.
  3. Lex Posterior Derogat Legi Priori,  UU 7/2017 Merupakan UU Yang Lebih Baru Sehingga Mengesampingkan UU Yang Sudah Diundangkan Sebelumnya

Pasal 477 UU NO 7/2017 Tentang Pemilu, Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Ucap Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin S.H.

Dalam Hal Ini Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin S.H., Juga Menjelaskan Terkait Sel Gar Pemilu, Potensi Tindak Pidana Pada Tahapan Pemilu, Potensi Tahapan Pemilu, Tahap – Tahapan Pemutahiran dan Penyusunan Dapil, Potensi Tahapam Pemilu 2024 Sesuai UU 7/2017. In Absentia, Pasal 480 (1) dan (4) UU 7/2017 .

Pasal 480 (1) :  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. In Absentia dikenal sejak tahap penyidikan dimaknai sebagai penyampaian berkas perkara tanpa BAP Tsk.

Pasal 480 (4) : Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. In Absentia dikenal sejak tahap pemeriksaan pengadilan dimaknai sebagai persidangan tanpa kehadiran Tersangka. Ucap Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin S.H.

“Saya Berharap Para Peserta Yang Hadir Dapat Memahami Memahami Mekanisme Penanganan Tahapan Pemilu 2024 Nanti, Baik Formil Maupun Materil.” Tutup Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin S.H. (DA)