POLRES TOUNA

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polres Touna Amankan Pemuda Penyalahgunaan Lem Fox

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id –  Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FG alias Wawan (20 penyalahgunaan zat terlarang (Lem Fox) di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna, Minggu (18/12/2022) pukul 10.40 Wita.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, pemuda tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan zat terlarang (Lem Fox) di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Opsnal Res Narkoba Bripka Didik Sodikin bersama anggota Satresnarkoba mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah / TKP tersebut,” kata AKP Triyanto.

Kasi Humas menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas mengamankan FG alias Wawan dan 1 dos yang berisikan 72 kaleng lem fox yang sudah kosong.

“Dari keterangan FG alias Wawan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan menghirup lem fox sejak tahun 2020,” jelas AKP Triyanto.

“Selanjutnya, Satresnarkoba akan berkoordinasi dengan BNNK Touna agar FG dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.*Humas*