POLRES BANGGAI

Utamakan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Mediasi Masalah Penganiayaan Kakak Beradik

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Kintom menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiyaan secara Restorative Justice, Minggu (1/1/2023) pukul 10.00 Wita, yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kintom Bripka Dirman Lasolo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lontio Bripka Mudatsir, dan kedua belah pihak serta orang tua mereka sendiri.

Pada kegiatan melakukan problem solving atau mediasi atas masalah penganiyayaan antar warga Kelurahan Lontio Baru Kecamatan Nambo bahwa dalam hal ini terjadi antara kakak beradik serta paman keduanya, yakni AS (29) selaku kakak, AK (30) selaku Paman dan sebagai pihak pertama dan kedua serta MD (14) selaku adik dan pihak ketiga.

Permasalahan bermula pada hari Sabtu (31/12/2022) pukul 16.00 Wita bertempat di jalan raya Kelurahan Lontio Baru Kecamatan Nambo, bahwa pihak pertama dan kedua mengeroyok pihak ketiga dengan memukul leher bagian belakang sehingga pihak ketiga mengalami memar pada bagian leher belakang. Hal ini dilakukan oleh pihak pertama AS karena kesal MD yang juga adiknya membentak dan melawan saat ditegur agar tidak bermain Handphone.

Setelah petugas Bhabinkamtibmas bersama orang tua dari AS dan MD tiba di Polsek Kintom dengan memberikan pencerahan dan melakukan mediasi, akhirnya kakak beradik serta paman keduanya tersebut selaku pihak yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama.*Humas Polres Banggai