Bhabinkamtibmas Beri Hukuman Bersihkan Lingkungan Kepada Pemuda Yang Berkelahi, Pengaruh Miras
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Kamaluddin bersama Kepala Desa Indangsari Kecamatan Luwuk Timur Oknis D. Monggesang memediasi perkelahian antar pemuda Desa Indangsari, Selasa (3/1/2023) Pagi.
Problem solving dilaksanakan atas permasalahan perkelahian antara warga pemuda Dusun III Desa Indangsari yang disebabkan konsumsi minuman keras yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, SE, M.I.Kom melalui Bhabinkamtibmas Desa Lontos dan Desa Indangsari Aipda Kamaluddin menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai. Dimana kedua belah pihak mengaku bersalah dan saling meminta maaf serta berjanji tidak akan mengkonsumsi minuman keras (Miras) lagi.
Tidak hanya itu para pemuda yang terlibat perkelahian tersebut karena pengaruh miras kemudian atas kesepakatan Kades, Anggota BPD, Para Kadus dan Bhabinkamtibmas kemudian mengenai sangsi/hukuman sosial seperti membersihkan lapangan bola, dan mengumpulkan batu untuk menimbun jalanan yang berlubang di Desa tersebut.
“Kami Berikan sangsi sosial agar pemuda ini tidak mengulanggi perbuatannya kembali sebagai efek jera mereka membersihkan lapangan bola, memaras rumput dan menimbun jalan yang berlubang,” jelas Kamaluddin.*Humas Polres Banggai