BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan, Kota Luwuk, Dibekuk Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap ND (30) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan belakang TK Indriya KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk, yang terjadi, pada Rabu (18/4/2024).

“Terduga pelaku ND ini ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 01.15 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Adapun penangkapan ND itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/IV/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait curanmor Honda Beat.

“Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Anggit Pambudi (33) pada pukul 03.00 Wita/subuh, kebetulan kuncinya tergantung di motor tersebut,” ungkap Kasat.

Kronologisnya yakni saat itu pukul 23.00 Wita, korban bersama temannya sehabis keluar makan malam, memarkir kendaraannya dihalaman depan kos untuk beristirahat

Lanjutnya, setelah bangun sekira jam 05.00 Wita, korban mendapati motornya telah hilang/tidak ada.

“Menindaklanjuti laporan polisi korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan posisi pelaku telah terpantau,” terang Tio.

Selanjutnya Resmob langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk dimotor curian tersebut.

“Saat ini ND warga Kelurahan Simpong sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai