BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Resmob Polres Banggai Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang residivis pencuri bernisial RDS alias D (18) warga Kelurahan Karaton, Kota Luwuk dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Satreskrim Polres Banggai karena mencoba melarikan diri, Senin (22/4/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan dua laporan polisi dari para korban tentang tindak pidana pencurian ponsel, jam tangan dan gas LPG 3 Kg di Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton.

“Kasus pertama pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, terjadi dirumah Ibu Muliya (43). Korban mengalami kehilangan sebuah jam I Phone dan sebuah jam tangan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 10 Juta,” ungkapnya.

Tio menuturkan, tidak berhenti disitu, sekitar jam 17.00 Wita kemudian pelaku kembali beraksi dengan mengambil barang-barang berupa Hp merk Oppo A37 sebanyak dua buah, dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg milik Ibu Riyati (36).

“Setelah menerima laporan korban, Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Tio, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Kompleks Tanjungsari, Karaton.

Kepada petugas, lanjutnya, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik kedua korban tersebut.

“Pelaku ini sudah hampir empat kali melakukan tindakan serupa,” imbuhnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, ketika petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.

“Anggota sudah berikan tembakan peringatan di udara tapi tak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di betis kanan pelaku,” sebutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*HumasPolresBanggai