BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Desa Ogotua jadi sasaran pelayanan SIM Pedesaan

Tribratanews, Tolitoli – Rabu 11/01/23. Atas perintah Undang-undang bahwa salah satu persyaratan mutlak mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki kecakapan mengemudi yang dibuktikan dalam sebuah legalitas. Legalitas yang sah menurut peraturan adalah Surat Ijin Mengemudi atau sering disebut SIM. Di Indonesia lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat kemampuan berkendara adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Permasalahan klasik yang terjadi adalah geografis di Indonesia yang berfariasi, sehingga banyak masyarakat pelosok yang harus ke kota untuk mendapatkan SIM. Ini dikarenakan untuk mendapatkan SIM harus ke ibukota Kabupaten dimana Sat Lantas Polres berada. Inilah yang membuat Dit Lantas Polda Sulteng berinovasi dengan pelayanan jemput bola.

Pada Selasa 10 Desember 2023 Ditlantas Polda Sulteng kembali memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat. Demi menjangkau masyarakat yang berada di pedesaan, Ditlantas Polda Sulteng melaksanakan Pelayanan SIM Pedesaan di Desa Ogotua Kec.Dampal Utara Kab. Toli toli. Tentu saja hal ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.

Dit Lantas Polda Sulteng akan terus berinovasi demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima. Termasuk dalam pelayanan pengaturan penjagaan dan patroli akan terus di lakukanpeningkatan untuk menuju pelayanan prima sesuai program presisi Polri.(fn)