POLRES BANGGAI

Nyambi Jual Miras, Sebuah Toko Kelontong di Gerebek Polsek Toili

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Menjual miras jenis cap tikus sebuah kios kelontongan di Desa Rata Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, didatangi personil Polsek Toili, Selasa (10/1/2023) pukul 12.30 Wita.

Penjualan Miras dari kios yang berkedok warung sembako tersebut petugas mengamankan sekitar 2 botol air mineral berisi miras jenis cap tikus.

“Pengrebekan ini kita lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Belum lagi banyak warga yang resah akibat tindak pidana yang bermuara dari miras,” kata Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko.

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Melihat kedatangan aparat kepolisian, pemilik warung berinisial IKS (40) warga Desa Rata Kecamatan Toili Barat ini sempat berkelit tidak menjual miras.

Tetapi setelah dilakukan penggeledahan tenyata ditemukan miras oplosan yang tersimpan didalam dos terletak diatas kulkas.

“Ya kami berhasil mengamankan 2 botol air mineral berisi miras dari sebuah kios kelontongan di Desa Rata,” katanya.

Polisi pun membawa barang bukti tersebut untuk diamankan ke Polsek Toili.

Menurut Nanang, Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang menjual miras atau mengedarkan miras. Menginggat maraknya kejadian tindak pidana diwilayah ini akibat berawal dari konsumsi miras.

“Pemilik warung kelontongan yang kedapatan menjual miras itu hanya kami kami beri teguran lisan dan peringatan agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman haram tersebut,” tutup Kapolsek.*Humas Polres Banggai