Berkas P21, SatresnarkobaPolres Touna Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna menyerahkan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Rabu (18/01/2023).
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengungkapkan, penyerahan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan P 21 No : B – 69/ P.2.18/ Enz.1 /01/ 2023 Tanggal 12 januari 2023, P 21 No. B-67/P.2.18/Enz.1/01/2023, tanggal 12 januari 2023dan P 21No. B-68/P.2.18/Enz.1/01/2023, tanggal 12 januari 2023
“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS alias Lulung (28) warga Desa Pusungi, Pr. SB Alias Bela (26) warga Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete dan Pr. NM alias Fat (34) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota,” ungkap AKP Triyanto.
AKP Triyanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa 1 buah pireks yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,96 Gram, 1 pak palstik klip kosong, 1 set alat hisap sabu, 2 buah korek Gas, 1 buah botol plastik warna putih dan 1 unit handphone merek realme.
“Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika, sehingga siang tadi penyidik Satresnarkoba Polres Touna menyerahkan ketiga tersangka tersebut,” katanya.
“Ketiganya dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),” tambahnya.*Humas*