Upaya Restoratif Justice terhadap tersangka perselisihan di PT GNI
Tribratanews, Palu – Jumat 20/01/23. Pertemuan konstruktif dilakukan oleh pihak pihak terkait bersama anggota komisi III DPR RI terkait masalah yangterjadi di PT GNI Morowali utara baru baru ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng dihadiri oleh pihak manajemen PT GNI serikat pekarja dan tentu saja pihak Polri. Upaya konstruktif ini dilakukan agar mencari jalan keluar atau solusi terkait permasalahan hukum yang sedang berproses maupun antisipasi kejadian serupa tidak terjadi kedepanya.
Pihak Polda Sulteng saat ini sedang melakukan proses hukum terhadap orang orang yang terkait dengan kasus yang terjadi di PT GNI Morowali Utara. Telah ditetapkan 20 orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang seksama. Kasus ini ditangan ioleh penyidik dari Dit Krimum Polda Sulteng dan pihak penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional serta transparan.
Dari hasil pertemuan antara pihak pihak yang terkait dengan Legislator dari komisi III DPR RI, maka pihak perusahaan akan menyikapi dengan memenuhi apa yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Dan berbagai kekurangan di perusahaan akan secepat mungkin dibenahi. Sementara dari pihak serikat buruh meminta agar dalam proses hukum terhadap para yang diduga melakukan tindak pidana saat kejadian di perusahaan untuk dapat dilakukan Restoratif Justice atau diselesaikan di luar konteks hukum.
Menyikapi hal tersebut dalam doorstop di loby Mapolda Sulteng salah satu wakil dari Komisi III Syafrudin Suding menyampaikan kepada awak media bahwa pihak Komisi III mengharapkan kepada Polda Sulteng untuk melakukan Restoratif Justice terhadap 17orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 20 orang. Namun untuk yang 3 orang karena menyangkut hilangnya nyawa orang maka tindakan Restoratif Justice belum bisa dilakukan. Dikhawatirkan justru akan membuat polemik baru dan melukai hukum itu sendiri.(ab)