POLRES BANGGAI

Raih Nilai 95,69 Zona Hijau, Polres Banggai Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik), Selasa (14/2/2023) pagi.

Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Iqbal Andi Mangga SH, MH, di ruang kerja Kapolres Banggai ini dengan kualitas tertinggi dengan nilai 95,69 zona hijau.

Hadir dalam penyerahan ini yakni, Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH, Susiati Asisten Muda, Aswin Asisten Pratama dan Junaidi Staf Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Penerimaan penghargaan ini berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik serta wawancara terhadap masyarakat.

“Jadi di hari ini, Polres Banggai menerima penghargaan dari Ombudsman Sulteng dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik),” ungkapnya kepada awak media seusai kegiatan tersebut.

Menurut Ade Nuramdani, penerimaan penghargaan dari lembaga eksternal Ombudsman RI ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kata perwira pangkat dua melati ini, penerimaan penghargaan itu juga tentunya tak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Banggai.

“Dan demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.*Humas Polres Banggai