Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana, Damaikan Mertua dan Menantu yang Bertikai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bripka I Wayan Sunaya Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai menyelesaikan pertikaian antara mertua (ST) dan anak mantu (TK) di Kantor Polsek Pagimana, Jumat (3/3/2023).
“Telah dilaksanakan mediasi permasalahan keluarga antara ST (43) dan TK (31), keduanya merupakan warga Desa Uwedaka-daka Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai,” ujar Wayan.
Kata Bhabinkamtibmas, keduanya telah terjadi perselisihan atau kesalahpahaman berawal dari, ST melarang TK membawa anaknya untuk tinggal dirumah orang tua TK dan menghendaki untuk mencari rumah kontrakan (kos).
Dari hasil pertemuan yang diinisiasi Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana, antara keduanya telah saling memaafkan yang tertuang disurat perjanjian bersama dan disaksikan oleh Kades Uwedaka-daka Rowin S. Laorens.
“Mereka berjanji akan memperbaiki hubungan mereka selaku mertua dan menantu,” tambah Bripka Wayan.*Humas Polres Banggai